CPNS Menkokesra 2008
CPNS 15 October 2008
PENGUMUMAN
NOMOR: 117/KMK/SES/X/2008
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESRA
TAHUN ANGGARAN 2008
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :KEP/264//M.PAN/8/2008, tanggal 29 Agustus 2008, tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2008, diumumkan bahwa dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNS Tahun 2008, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat membuka kesempatan bagi yang berminat menjadi CPNS dengan sebagai berikut:
1. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
lihat disini
2. Persyaratan pelamar:
a. Persyaratan Umum :
1) Warga Negara Indonesia;
2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3) Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
5) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan;
9) Berkelakuan baik;
10) Sehat jasmani dan rohani.
b. Persyaratan Khusus;
1) Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang telah mendapat akreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas;
2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi pelamar berpendidikan S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima), dan pelamar berpendidikan D3 minimal 2,50 (dua koma lima puluh).
3) Batas usia bagi pelamar serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Januari 2009 (lahir setelah 31 Desember 1973).
3. Ketentuan Pengajuan Lamaran :
a. Surat Lamaran :
Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan dibubuhi meterai (Rp.6.000,-) ditujukan kepada : Yth. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia, dengan melampirkan:
1. Foto copy ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
2. Foto copy transkrip nilai akademik yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
3. Foto copy surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah dan dilegalisasi;
4. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisasi;
5. Daftar Riwayat Hidup singkat;
6. Pengalaman kerja berkaitan dengan jabatan yang dilamar;
7. Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar (terbaru) dan nama pelamar ditulis di bagian belakang foto;
8. Surat Pernyataan bermeterai Rp.6.000,- yang menyatakan bahwa pelamar mempunyai kemampuan dalam bidang IT/Komputer, sesuai kemampuannya yang meliputi: MS Word, MS Exel, Power Point dan E-mail/Internet.
b. Lamaran dimasukkan ke dalam stop map berwarna :
1. Biru untuk tingkat S1;
2. Hijau untuk tingkat D3.
c. Pendaftaran :
1. Pendaftaran dibuka mulai hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2008 sampai dengan hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2008;
2. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu jabatan, kecuali Pelamar yang berpendidikan S1 Ekonomi Akuntansi dan D3 Ekonomi Akuntansi diperbolehkan melamar lebih dari satu jabatan (sesuai prioritas).
3. Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran folio/kwarto yang ditujukan kepada Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan di sudut kanan atas amplop ditulis dengan jelas kode jabatan yang dilamar.
4. Lamaran langsung diserahkan kepada Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Kesra.
5. Tempat pendaftaran pada Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jl. Medan Merdeka Barat No. 3, Jakarta Pusat.
6. Waktu pendaftaran, dibuka mulai pukul 10.00 s/d 15.00 WIB
4. Seleksi Administrasi berkas lamaran:
a. Panitia akan melakukan seleksi terhadap berkas lamaran yang masuk dan melakukan pemeringkatan berdasarkan nilai IPK serta asal Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan;
b. Jumlah pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administratif sebanyak-banyaknya 15 X jumlah lowongan formasi;
c. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administratif akan diumumkan melalui situs internet resmi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dengan alamat http://www.menkokesra.go.id dan papan pengumuman pada hari Kamis, tanggal 30 Oktober 2008;
d. Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan seleksi administratif, diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian sebagai syarat mengikuti ujian.
e. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh Peserta Ujian di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jl. Merdeka Barat Nomor 3 Jakarta Pusat, dengan menunjukkan tanda terima penyerahan berkas lamaran. Apabila Peserta mewakilkan pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian kepada pihak lain, maka diperlukan Surat Kuasa bermeterai Rp.6.000,-dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
f. Pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian dijadwalkan pada hari Selasa s/d Kamis, tgl. 4 s/d 6 Nopember 2008, pukul 10.00 s/d 15.00 WIB, di Ruang Sekretariat Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Jl. Merdeka Barat Nomor 3, Jakarta Pusat.
5. Materi dan Jadwal Ujian:
a. Materi Ujian tertulis, meliputi :
1) Tes Kompetensi Dasar (TKD), terdiri dari :
a) Tes Pengetahuan Umum (TPU);
b) Tes Bakat Skolastik (TBS);
c) Tes Skala Kematangan (TSK).
2) Tes Bahasa Inggris.
b. Ujian tertulis akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 8 Nopember 2008.
c. Pelamar yang dinyatakan lolos tahapan seleksi tertulis diharuskan mengikuti wawancara, yang waktunya akan ditentukan kemudian.
6. Lain-lain:
a. Pelamar/peserta seleksi, tidak dipungut biaya;
b. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
c. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
d. Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2008 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 14 Oktober 2008
Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Tahun Anggaran 2008,
Indroyono Soesilo
Related Posts
- CPNS Menkokesra Tahun 2007
- CPNS Polkam 2008
- CPNS BMG 2008
- CPNS Ristek 2008
- CPNS Menegpp 2008
- CPNS Pemkab Magelang 2008
- CPNS Menegpp 2007
- CPNS BATAN 2008
- CPNS BKN 2008
- CPNS Wonosobo 2008
- CPNS Pemkab Lumajang 2008
- CPNS Menko Polhukam 2007
- CPNS Depsos 2008
- CPNS Depkominfo 2008
- CPNS ANRI 2008
- Peserta Lulus Wawancara CPNS Depsos 2008
- CPNS Pemprov Banten 2008
- CPNS Pemkab Sleman 2008
- CPNS Kopertis Wilayah VII Jatim
- CPNS LAPAN 2008
Accountant Account Executive Accounting Agriculture Auditor Bank Broadcasting bumn Cabin Crew Civil Construction cpns 2007 CPNS 2008 Director Engineer Hospitals Hotel HRD Insurance IT Lawyer Manager Marketing Mining MNC NGO Nurse Oil & Gas Oil & Gas Perminyakan Pertambangan Plantations Polisi Pramugari programmer Restaurant Sales saudi arabia Secretary Security Supervisor Teacher Telecommunication Trainer TV Web Designer
Bulan Februari 2010.
Leave a Comment